Klasifikasi didalam akuntansi internasional merupakan suatu dasar yang bisa dijadikan cara untuk memahami serta menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi disetiap Negara berbeda-beda. Salah satu kegiatan klasifikasi tersebut yaitu mengklasifikasikan sistem hukum akuntansi disetiap Negara. Terdapat dua kategori besar sistem hukum akuntansi yaitu sistem common law dan code law . Sistem common law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi pasar dan tidak terlalu diatur oleh pemerintah. Negara yang menganut sistem ini diantaranya Australia, Kanada, Inggris, dan yang lainnya. sedangkan code law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi perencanaan dan secara penuh diatur oleh pemerintah. sistem hukum akuntansi code law ini sering disebut Kontinental dan biasanya negara yang menganut sistem hukum akuntansi ini yaitu negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika. ...
AKUNTANSI INTERNASIONAL NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INDIA Akuntansi Internasional dapat diartikan sebagai akuntansi yang dilakukan untuk transaksi antar satu Negara dan Negara lainnya. Maka dari itu seorang akuntan dituntut untuk bisa mengetahui dan memahami standar akuntansi yang berlaku diberbagai Negara, sehingga seorang akuntan bisa memberikan informasi keuangan yang bersifat akurat, relevan, dan tepat waktu yang bertujuan untuk membantu stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang bersifat finansial. Perkembangan dunia usaha yang kian semakin pesat menjadikan standar akuntansi terus berubah dan berkembang. Seiring dengan perubahan dan perkembangan tersebut di Negara Indonesia yang bermata uang rupiah, terdapat empat pilar standar akuntansi yang diterapkan berdasarkan jenis usaha yang diantaranya Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Keuangan Badan Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP), Standar Akuntansi Ke...