Langsung ke konten utama

SISTEM HUKUM AKUNTANSI DI INDONESIA


Klasifikasi didalam akuntansi internasional merupakan suatu dasar yang bisa dijadikan cara untuk memahami serta menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi disetiap Negara berbeda-beda. Salah satu kegiatan klasifikasi tersebut yaitu mengklasifikasikan sistem hukum akuntansi disetiap Negara. Terdapat dua kategori besar sistem hukum akuntansi yaitu sistem common law dan code law. Sistem common law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi pasar dan tidak terlalu diatur oleh pemerintah. Negara yang menganut sistem ini diantaranya Australia, Kanada, Inggris, dan yang lainnya.  sedangkan code law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi perencanaan dan secara penuh diatur oleh pemerintah. sistem hukum akuntansi code law ini sering disebut Kontinental dan biasanya negara yang menganut sistem hukum akuntansi ini yaitu negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.
            Indonesia adalah salah satu Negara Asia yang menganut sistem hukum akuntansi code law dan penyajian laporan keuangan untuk penyajian wajar bukan untuk kebenaran dan kewajaran dengan laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pengaturan akuntansi di Indonesia itu sendiri dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang dibentuk pada 23 Desember 1957 di bawah pengawasan departemen keuangan.
Terdapat beberapa aturan mengenai pengukuran akuntansi di Indonesia salah satunya megenai pengukuran pada penilaian persediaan. Di Indonesia penilaian persedian dalam akuntansi komersial bisa dilakukan dengan tiga metode yaitu average, FIFO (First In First Out) , dan LIPO (Last In First Out).  tetapi dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, penilaian persediaan hanya diperbolehkan dengan metode average dan FIFO. Hal ini dikarenakan apabila perusahaan menggunakan metode LIFO perusahaan bisa meminimalkan laba karena metode LIFO akan menghasilkan harga pokok yang lebih tinggi, jumlah laba kotor yang lebih rendah dan persediaan akhir yang lebih rendah. Sehingga hal tersebut dapat memperkecil biaya pajak penghasilan.
            Berdasarkan hal tersebut karena Indonesia menganut sistem hukum akuntansi code law maka penilaian persediaan perusahaan dengan akuntansi komersial di Indonesia harus bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah negara yang sudah dituangkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara itu sendiri .

SUMBER:

Pondes Mardun. 2016. PANAMA PAPERS (Indonesia dan Inggris) di http://pondesmadridmarbun.blogspot.com/2016/07/tugas-akuntansi-internasional.html (di akses 30 November)

Nurul Fitah Anwar dan Herman Karamoy. 2014. ANALISIS PENERAPAN METODE PENCATATAN DAN PENILAIAN TERHADAP PERSEDIAAN BARANG MENURUT PSAK NO.14 PADA PT. TIRTA INVESTAMA DC MANADO. Jurnal EMBA Vol.2 No.2.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DASAR PATON DAN LITTLETON

Konsep dasar merupakan konsep yang berlaku secara umum sebagai dasar dalam penalaran dan perekayasaan laporan keuangan. Sebenarnya, konsep dasar ini bisa disebut dengan berbagai nama seperti Postulat, Asumsi Dasar, Sifat Dasar, Prinsip Mendasar/umum, dan lain sebagainya. Selain itu, konsep dasar memiliki beberapa sumber seperti dari IAI/ASC, Paul Grady, Accounting Principles Board (APB), Paton dan Littleton, dan lain sebagainya. Menurut sudut pandang Paton dan Littleton konsep dasar akuntansi ada tujuh diantaranya entitas bisnis atau kesatuan usaha (business entity) , kontinuitas usaha ( continuity of activity) , penghargaan sepakatan (measured consideration) , kos melekat (cost attach) , upaya dan hasil/capaian (effort and accomplishment) , bukti terverifikasi dan objektif (verifiable, objective evidence), dan asumsi (assumption) . Entitas bisnis atau kesatuan usaha (business entity), didalam konsep ini ditekankan bahwa dalam suatu perusahaan seorang pemilik harus bisa memisa...

Soal & Pembahasan PPh Pasal 23

1.       PT. ABC membayar jasa maklon kepada CV. Sejahtera sebesar Rp 30.000.000, (Diasumsikan kedua perusahaan memiliki NPWP) Pertanyaan: a.        Berapakah PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT. ABC? b.       Buatlah Jurnal atas transaksi di atas? Jawab: a.        PPh Pasal 23 = 2% x Rp. 30.000.000 = Rp. 600.000 b.       Jurnal Jurnal CV Sejahtera Kas                                          Rp. 30.000.000             Pendapatan Jasa                          ...

MIND MAP AKUNTANSI PERPAJAKAN (PPN & PPnBM)