Klasifikasi
didalam akuntansi internasional merupakan suatu dasar yang bisa dijadikan cara
untuk memahami serta menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi disetiap
Negara berbeda-beda. Salah satu kegiatan klasifikasi tersebut yaitu
mengklasifikasikan sistem hukum akuntansi disetiap Negara. Terdapat dua
kategori besar sistem hukum akuntansi yaitu sistem common law dan code law.
Sistem common law yaitu sistem hukum
akuntansi yang berorientasi pasar dan tidak terlalu diatur oleh pemerintah. Negara
yang menganut sistem ini diantaranya Australia, Kanada, Inggris, dan yang
lainnya. sedangkan code law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi perencanaan
dan secara penuh diatur oleh pemerintah. sistem hukum akuntansi code law ini sering
disebut Kontinental dan biasanya negara yang menganut sistem hukum akuntansi
ini yaitu negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika,
Asia, dan Amerika.
Indonesia
adalah salah satu Negara Asia yang menganut sistem hukum akuntansi code law dan penyajian laporan keuangan
untuk penyajian wajar bukan untuk kebenaran dan kewajaran dengan laporan
keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pengaturan akuntansi di
Indonesia itu sendiri dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang
dibentuk pada 23 Desember 1957 di bawah pengawasan departemen keuangan.
Terdapat
beberapa aturan mengenai pengukuran akuntansi di Indonesia salah satunya
megenai pengukuran pada penilaian persediaan. Di Indonesia penilaian persedian dalam
akuntansi komersial bisa dilakukan dengan tiga metode yaitu average, FIFO (First In First Out) , dan LIPO (Last
In First Out). tetapi dalam ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, penilaian persediaan hanya diperbolehkan
dengan metode average dan FIFO. Hal ini dikarenakan apabila perusahaan
menggunakan metode LIFO perusahaan bisa meminimalkan laba karena metode LIFO
akan menghasilkan harga pokok yang lebih tinggi, jumlah laba kotor yang lebih
rendah dan persediaan akhir yang lebih rendah. Sehingga hal tersebut dapat
memperkecil biaya pajak penghasilan.
Berdasarkan
hal tersebut karena Indonesia menganut sistem hukum akuntansi code law maka penilaian persediaan perusahaan
dengan akuntansi komersial di Indonesia harus bisa mengikuti dan menyesuaikan
dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah negara yang sudah
dituangkan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara itu sendiri .
SUMBER:
Pondes Mardun. 2016. PANAMA PAPERS (Indonesia
dan Inggris) di http://pondesmadridmarbun.blogspot.com/2016/07/tugas-akuntansi-internasional.html
(di akses 30 November)
Nurul Fitah Anwar dan Herman Karamoy. 2014. ANALISIS
PENERAPAN METODE PENCATATAN DAN PENILAIAN TERHADAP PERSEDIAAN BARANG MENURUT
PSAK NO.14 PADA PT. TIRTA INVESTAMA DC MANADO. Jurnal EMBA Vol.2 No.2.
Komentar
Posting Komentar