Langsung ke konten utama

Postingan

AKUNTANSI DAN MORAL UNTUK BANGSA DAN NEGARA

AKUNTANSI DAN MORAL  UNTUK BANGSA DAN NEGARA  Apa yang terlintas dipikiran kita saat mendengar istilah ‘Akuntansi’? Sebagian besar masyarakat kita saat mendengar istilah itu berpikir bahwa akuntansi adalah angka, hitung menghitung, dan uang. Padahal pada kenyataannya akuntansi tidak terfokus pada ketiga hal itu saja, banyak hal lain yang bisa mengartikan istilah tersebut. Apabila dikaji lebih dalam Akuntansi bisa diartikan sebagai seni, sains, dan teknologi. Akuntansi adalah seni, maksudnya dalam proses pengerjaan akuntansi seorang akuntan memerlukan perasaan, intuisi, pengalaman, bakat, dan pertimbangan yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Akuntansi adalah sains, maksudnya sebagai akuntan kita harus bisa menguji kebenaran hal-hal yang terjadi. Akuntansi adalah teknologi, maksudnya akuntansi harus bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat seperti informasi yang disajikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang nantinya informasi tersebut bisa dijadi...

Soal & Pembahasan PPh Pasal 23

1.       PT. ABC membayar jasa maklon kepada CV. Sejahtera sebesar Rp 30.000.000, (Diasumsikan kedua perusahaan memiliki NPWP) Pertanyaan: a.        Berapakah PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT. ABC? b.       Buatlah Jurnal atas transaksi di atas? Jawab: a.        PPh Pasal 23 = 2% x Rp. 30.000.000 = Rp. 600.000 b.       Jurnal Jurnal CV Sejahtera Kas                                          Rp. 30.000.000             Pendapatan Jasa                          ...

MIND MAP AKUNTANSI PERPAJAKAN (PPN & PPnBM)

AKUNTANSI PERPAJAKAN

PPN DAN PPNBM   Adhi Partama     Saturday, 24 December 2016     IPS ,  pajak 1.1                Konsep Dasar PPN dan PPnBM Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Hal ini dituangkan dalam UU No 8 tahun 1983. PPN diatur dalam UU No 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, selanjutnya diubah dengan UU No.11 tahun 1994, lalu diubah dengan UU No. 18 tahun 2000, terakhir diubah lagi dengan UU No.42 tahun 2009. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi (Siti Resmi, 2012:1). Dalam Dirjen Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari lua...