Klasifikasi didalam akuntansi internasional merupakan suatu dasar yang bisa dijadikan cara untuk memahami serta menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi disetiap Negara berbeda-beda. Salah satu kegiatan klasifikasi tersebut yaitu mengklasifikasikan sistem hukum akuntansi disetiap Negara. Terdapat dua kategori besar sistem hukum akuntansi yaitu sistem common law dan code law . Sistem common law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi pasar dan tidak terlalu diatur oleh pemerintah. Negara yang menganut sistem ini diantaranya Australia, Kanada, Inggris, dan yang lainnya. sedangkan code law yaitu sistem hukum akuntansi yang berorientasi perencanaan dan secara penuh diatur oleh pemerintah. sistem hukum akuntansi code law ini sering disebut Kontinental dan biasanya negara yang menganut sistem hukum akuntansi ini yaitu negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika. ...